Sebanyak 15 KAB/KOTA Di Luar JAWA-BALI Hari ini 12 Juli 2021 Sudah Terapkan PPKM Darurat
JAKARTA, blog.rumahberkat.com — Pemerintah Pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Menetapkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19. Telah Mengumumkan “Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
“Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring.
Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri nomor 15,16 dan 18/2021. Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.
Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi dengan rincian sebagai berikut:
- Sumatera Barat
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Padang - Kepulauan Riau
Kota Tanjung Pinang
Kota Batam - Lampung
Kota Bandar Lampung - Sumatera Utara
Kota Medan - Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau - Kalimantan Barat
Kota Singkawang
Kota Pontianak - Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Kota Sorong - Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
“Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya,” ujar Airlangga. Airlangga melanjutkan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. “Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali,”.