Jakarta, blog.rumahberkat.com — Pemerintah Pusat Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menyiapkan skenario untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mencapai 4-6 minggu. Hal ini dilakukan mengingat adanya risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta.
Diketahui, PPKM darurat di Jawa Bali sudah berlangsung sejak 3 Juli dan akan berakhir 20 Juli mendatang. Sementara itu, di luar Jawa Bali dimulai pada hari Senin (12/7) hingga waktu yang ditentukan.
“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” tulis bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).
Oleh karena itu, APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, serta kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyebut bahwa pengusaha mal saat ini masih terus berjuang menghadapi PPKM Darurat yang ditetapkan di Jawa Bali hingga 20 Juli 2021.
Meski terus meringis, Alphon menyatakan, pengusaha mal masih berupaya maksimal untuk mempertahankan semua pekerja sambil berharap PPKM Darurat tidak berkepanjangan. “Jika ternyata PPKM Darurat berlarut dan berkepanjangan, maka tentunya PHK akan sulit dihindari.””
Selain ancaman PHK, dia melanjutkan, PPKM Darurat juga membuat sejumlah penyewa gerai menarik diri dari mal. Meski belum ada penyewa besar yang menghentikan usahanya, tapi Alphon tak ingin nasib nahas terus berlarut.
“Saat ini sudah ada beberapa penyewa yang memutuskan untuk menghentikan usahanya, dan dikawatirkan akan semakin banyak jika PPKM Darurat berkepanjangan,” ungkap dia.
Alphon pun berharap, pemerintah dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang dialami pengusaha mal akibat PPKM Darurat ini. Semisal diminta tutup operasi tapi tetap ditagih pungutan pajak atau retribusi.
“Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas, bahkan pada saat diminta tutup sekali pun,” katanya.