Mulai Hari Kamis 15 Juli 2021 Pukul 10.00 – 22.00 WIB Yang Boleh Melintas di Pos Penyekatan Hanya Nakes

JAKARTA, blog.rumahberkat.com — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P telah menjelaskan regulasi atas aturan baru persoalan PPKM Darurat. Yang mana pihaknya serta jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya akan menutup 100 titik pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan baru itu akan dimulai sejak pukul 06.00 WIB Kamis (15/7/2021) besok.

“Hari ini kita sosialisasikan titik ini. Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB, hari Kamis akan kita laksanakan ini,” kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

“Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja,” ujarnya