JAKARTA, blog.rumahberkat.com — Melalui Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga Menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM). Sudah resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Terapi untuk pasien penderita Covid-19. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat. Di poin ketujuh isi edaran tersebut, BPOM merinci delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu
1. Remdesivir,
2. Favipiravir,
3. Oseltamivir,
4. Immunoglobulin,
5. Ivermectin,
6. Tocilizumab,
7. Azithromycin,
8. dan Dexametason (tunggal).
Dalam surat edaran itu, BPOM juga mengatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19
“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” demikian pernyataan BPOM.
“Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran,” tulis BPOM.
Dalam pernyataannya, Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sepakat dengan adanya proses yang harus dilakukan termasuk obat terapi Ivermectin