Jumlah Kasus Kematian Akibat Covid-19 Indonesia Tertinggi Kelima di Dunia, blog.rumahberkat.com — Indonesia melaporkan tambahan kasus kematian akibat virus corona Covid-19 sebanyak 504 orang pada Kamis, 1 Juli 2021. Jumlah itu mencetak rekor baru selama pandemi berlangsung di dalam negeri, sekaligus menjadi tertinggi kelima di dunia. Negara yang paling banyak mencatatkan tambahan kasus kematian akibat corona pada hari pertama Juli 2021 adalah Brasil, yakni 1.943 orang. Posisinya diikuti oleh India dengan tambahan kasus kematian akibat corona mencapai 796 orang. Setelahnya ada Rusia dengan tambahan 672 kasus kematian akibat corona. Lalu, kasus kematian akibat corona di Kolombia bertambah sebanyak 593 orang. Argentina menyusul setelah Indonesia dengan tambahan kematian akibat corona sebanyak 468 orang. Kemudian, tambahan kasus kematian akibat corona di Afrika Selatan dan Amerika Serikat (AS) masing-masing sebanyak 382 orang dan 315 orang. Sementara, total kematian akibat corona di dunia hampir mencapai empat juta kasus pada saat ini. Total kasus kematian akibat corona di AS memiliki jumlah paling besar, yakni 620.645 orang. Posisinya diikuti Brasil dan India yang masing-masing sebanyak 520.189 orang dan 400.271 orang. Salah satu langkah menekan angka kematian adalah meredam laju penularan corona. Hal tersebut dapat dilakukan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Sebanyak 15 KAB/KOTA Di Luar JAWA-BALI Hari ini 12 Juli 2021 Sudah Terapkan PPKM Darurat
Sebanyak 15 KAB/KOTA Di Luar JAWA-BALI Hari ini 12 Juli 2021 Sudah Terapkan PPKM Darurat, blog.rumahberkat.com — Pemerintah Pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Menetapkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19. Telah Mengumumkan “Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021). “Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring. Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri nomor 15,16 dan 18/2021. Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya. Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi dengan rincian sebagai berikut: Sumatera BaratKota Padang PanjangKota BukittinggiKota Padang Kepulauan RiauKota Tanjung PinangKota Batam LampungKota Bandar Lampung Sumatera UtaraKota Medan Kalimantan TimurKota BalikpapanKota BontangKabupaten Berau Kalimantan BaratKota SingkawangKota Pontianak Papua BaratKabupaten ManokwariKota Sorong Nusa Tenggara BaratKota Mataram “Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya,” ujar Airlangga. Airlangga melanjutkan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. “Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali,”.
RI Telah Menerima 3 Juta Vaksin Moderna dan Akan Segera Disuntikkan ke Nakes & Masyarakat Umum
JAKARTA, blog.rumahberkat.com — RI Telah Menerima 3 Juta Vaksin Moderna dan Akan Segera Disuntikkan ke Nakes & Masyarakat Umum. Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah Indonesia menerima 3.000.060 dosis vaksin COVID-19 produksi Moderna dari Amerika Serikat. Vaksin Moderna telah tiba di Indonesia pada Minggu (11/7/2021) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Nantinya vaksin ini akan disuntikkan untuk masyarakat Indonesia pada umumnya dan secara khusus sebagai booster atau penguat vaksin bagi tenaga kesehatan. “Rencananya vaksin ini selain kami gunakan vaksin ini nantinya akan disuntikan pertama dan kedua bagi rakyat Indonesia, khusus akan kami gunakan untuk booster (penguat) suntikan ketiga bagi para tenaga kesehatan Indonesia karena mereka mengalami tekanan yang luar biasa terutama dari gelombang kedua dari penularan pandemi ini sehingga kami ingin memastikan mereka terlindungi secara maksimal,” kata Budi dalam konferensi pers terkait Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap Ke-20 di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Menkes Budi juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan pemerintah Amerika Serikat yang mau membantu program vaksinasi di Indonesia dengan mengirimkan bantuan vaksin Moderna yang berbasis mRNA untuk penanganan COVID-19 di Indonesia. Amerika Serikat, kata Budi berkomitmen untuk memberikan bantuan vaksin Moderna sebanyak 4.500.160 dosis vaksin secara bertahap. Sebagai implementasi dari komitmen itu, dalam pengiriman tahap awal Amerika Serikat mengirimkan sebanyak 3.000.060 dosis vaksin Moderna dalam bentuk vaksin jadi. Pengiriman ini menggunakan mekanisme berbagi dosis (dose sharing) melalui fasilitas COVID-19 Vaccine Global Access (Covax). Dengan tibanya vaksin Moderna di tanah air, maka Indonesia hingga saat ini telah mengamankan 122.735.260 dosis vaksin baik berupa vaksin curah maupun vaksin jadi, yang meliputi vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Shinopharm, dan vaksin Moderna. Menkes Budi lalu menuturkan vaksin Moderna sama juga seperti vaksin mRNA lainnya merupakan vaksin dengan efikasi yang tinggi. Budi mengklaim vaksin Moderna sudah terbukti cukup ampuh digunakan di Amerika Serikat untuk bisa menekan laju penularan COVID-19. Pada kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan mekanisme berbagi dosis (dose-sharing) vaksin COVID-19 dilakukan untuk mempercepat pencapaian prinsip kesetaraan vaksin bagi semua negara. Sejauh ini berdasarkan data Kemlu RI, Indonesia telah mengamankan 122.735.260 dosis vaksin COVID-19, yang sebagian di antaranya diperoleh melalui mekanisme dose-sharing, yaitu 998.400 dosis vaksin AstraZeneca melalui dose-sharing bilateral dari Jepang dan 3.000.060 dosis vaksin Moderna yang merupakan dose-sharing dari AS melalui COVAX.
Kembali direvisi, Aturan PPKM Darurat : Masjid Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang
JAKARTA, blog.rumahberkat.com — Kembali direvisi, Aturan PPKM Darurat : Masjid Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah merevisi aturan tempat ibadah agama selama PPKM darurat Jawa dan Bali yang telah diterapkan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 nanti. Pemerintah hanya meniadakan kegiatan keagamaan dari semula harus ditutup. Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. Mengutip dokumen yang diberikan oleh Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan perubahan aturan PPKM darurat Jawa Bali terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan. Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga telah mengonfirmasi aturan baru tersebut. Dalam aturan baru disebutkan tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM darurat. “Dengan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis salinan aturan tersebut sementara, aturan PPKM darurat sebelumnya diatur dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selain itu, pemerintah juga melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM darurat. Artinya, warga tak tak bisa melakukan resepsi pernikahan selama 3 Juli-20 Juli 2021. Sebelumya, pemerintah masih mengizinkan warga melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM darurat, namun hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. bunyi instruksi PPKM darutat Mendagri 19/2021. Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini: g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara; k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang Kemudian direvisi menjadi seperti ini: I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis.
Mulai Hari Ini 12 Juli 2021, Vaksin Gotong Royong Sudah Bisa Dibeli di Kimia Farma
JAKARTA, blog.rumahberkat.com — Senin (12/7). Mulai Hari Ini 12 Juli 2021, Vaksin Gotong Royong Sudah Bisa Dibeli di Kimia Farma Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk yaitu Ganti Winarno Putro menjelaskan bahwa pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. Vaksin yang bisa dibeli dalam program ini adalah Sinopharm, yang merupakan satu dari tiga vaksin yang disetujui untuk program Vaksinasi Gotong Royong, selain Moderna dan Cansino. “Untuk layanan Vaksinasi Gotong Royong memang sudah bisa dilaksanakan secara individu dan salah satunya, bisa dilakukan di Klinik Kimia Farma untuk layanan vaksinasi individu tersebut, Ganti mengatakan saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di Klinik Kimia Farma. “Untuk layanan yang sudah dimulai ada di dua klinik, yaitu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat dan Klinik Kimia Farma Pulogadung Jakarta Timur,” katanya. Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Kimia Farma Tbk dalam pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. untuk layanan vaksini gotong royong sudah dibuka hari ini, Senin (12/7). “Untuk pendaftaran dan lain-lain, bisa melalui Kimia Farma Mobile. Vaksinasi gotong royong bagi perorangan atau individual yang telah berusia 18 tahun ke atas, Sebelumnya, vaksinasi gotong royong ini diperuntukkan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individual lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Namun, aturan tersebut direvisi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 1. Jenis dan harga vaksin serta tarif pelayanan PT Kimia Farma Tbk selaku pihak penyedia vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong bagi individu menyatakan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan yaitu vaksin Sinopharm. Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma, Ganti Winarno Putro mengatakan, harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis. Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. “Untuk satu orang butuh 2 dosis, 2×Rp 439.570 = Rp 879.140,” ujar Ganti Minggu (11/7/2021). 2. Lokasi pelaksanaan Ganti sebelumnya juga mengatakan, vaksinasi gotong goyong bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. Kedelapan klinik tersebut adalah Klinik KFD di Pulo Gadung (Jakarta Timur), KFD Senen (Jakarta Pusat), KF Blok M (Jakarta Selatan), KF Supratman (Bandung), KF Citarum (Semarang), KF Sukoharjo (Solo), KF Sedati (Surabaya), dan KF Batubulan (Bali). “Untuk layanan Vaksinasi Gotong Royong memang sudah bisa dilaksanakan secara individu, salah satunya, bisa dilakukan di Klinik Kimia Farma untuk layanan vaksinasi individu tersebut,” ucap Ganti dikutip dari Antara, Sabtu (10/7/2021). Menurut dia, saat ini Klinik Kimia Farma sedang melakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik tersebut untuk pelayanan vaksinasi berbayar individu dilakukan secara bertahap. Untuk layanan yang sudah dimulai, kata dia, ada di dua klinik, yaitu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat dan Klinik Kimia Farma Pulogadung, Jakarta Timur. 3. Cara mendaftar Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta vaksinasi gotong royong bagi individu dapat memilih tiga jalur. Pertama, melalui contact/call centre Kimia Farma di nomor 1-500-255. Kedua, melalui website www.kimiafarmaapotek.co.id, kemudian akan diarahkan melalui koneksi nomor WhatsApp. Ketiga, pendaftaran vaksinasi berbayar bisa melalui aplikasi Kimia Farma (KF) Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Namun, pendaftaran lewat Kimia Farma Mobile baru bisa dilakukan mulai Kamis (15/7/2021) karena alasan masih proses penyempurnaan. Adapun pendaftaran kepesertaan akan mencakup penentuan waktu dan lokasi vaksinasi berbayar. Calon peserta dapat menentukan waktu dan tempat yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Baca juga: Aturan Vaksinasi Gotong Royong Direvisi, Individu Bisa Bayar Sendiri Biaya Vaksinasi Covid-19 4. Bantah komersialisasi Ganti mengatakan, program vaksinasi berbayar bagi individu ini bukan bentuk komersialisasi. Ia menekankan, harga vaksin dalam program tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta sudah melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami, sebagai salah satu BUMN mendukung untuk percepatan dan juga untuk perluasan daripada vaksinasi gotong royong ini, sehingga bukan untuk melakukan komersialisasi,” ujar Ganti dalam konferensi pers daring, Minggu. Secara terpisah, Wakil Menteri BUMN Pahala N Mansyuri mengatakan, vaksinasi gotong royong individu ini digelar untuk mempercepat program vaksinasi nasional agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat tercapai. “Pelayanan vaksinasi individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan vaksinasi gotong royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya,” kata Pahala melalui keterangan tertulis, Sabtu. 5. Tidak untuk booster atau penyuntikan ketiga Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno Putro mengatakan, vaksinasi gotong royong tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua. Ia menegaskan, vaksinasi gotong royong bagi individu ini tidak boleh digunakan sebagai booster atau vaksin dosis ketiga. “Ini diberikan untuk masyarakat atau individu yang belum mendapatkan akses untuk dosis pertama dan dosis kedua, jadi bukan tujuannya untuk booster,” ujar Ganti Winarno Putro dalam konferensi pers daring, Minggu. Selain itu, ia mengatakan, peserta yang mengikuti program vaksinasi gotong royong individu tidak boleh lagi mengikuti vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan badan usaha atau badan hukum. Termasuk, tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi yang disediakan pemerintah. Ganti Winarno Putro juga mengatakan, identitas calon peserta vaksin akan dicek melalui sistem informasi satu data vaksinasi. Hal ini untuk memastikan agar peserta vaksinasi gotong royong individu belum mendapat vaksin dosis pertama dan kedua. “Jadi tidak mungkin nanti ada yang akan divaksin itu mendapatkan booster, tapi yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin pertama dan kedua,” kata Ganti Winarno Putro.
Berikut ini Adalah Aturan PPKM Darurat, Ada 17 Poin Dalam Perubahan Tersebut
JAKARTA, blog.rumahberkat.com — Senin (12/7). Berikut ini Adalah Aturan PPKM Darurat, Ada 17 Poin Dalam Perubahan Tersebut Indonesia saat ini sedang mengalami lonjakan covid-19, dan 15 Daerah yang ditetapkan untuk segera melakukan PPKM Darurat dan telah diatur dalam ketentuan oleh pemerintah pusat. Adapun 15 daerah tersebut di antaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan. 1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). 2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online. 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO). 4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 8. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen. 10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 12. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. 13. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. 14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus: – menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); – menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; – berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin 16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. 17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.