Rumahberkat.comKetentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun Rumahberkat.com

Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun Rumahberkat.com

on

Rumah Berkat adalah platform penggalangan dana yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan Surat Keputusan No.54/HUK-PS/2022 dan No. 115/HUK-PS/2022. Rumah Berkat memberikan kemudahan untuk para donatur dalam menyalurkan donasinya, dengan langkah-langkah berdonasi yang mudah, fitur yang fungsional dan kategori donasi yang lengkap, Rumah Berkat berharap dapat menjadi jembatan bagi para penggalang dana dan donatur.

Baca: Cara Berdonasi di Rumah Berkat

Sebelum menggunakan platform Rumah Berkat, pengguna wajib menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi, dan mendaftarkan diri pengguna dengan memberikan informasi yang diminta. Saat melakukan pendaftaran, platform Rumah Berkat akan meminta Pengguna untuk memberikan Data Pribadi, dan pengguna dapat mengubah Data Pribadi pada fitur profil dalam platform Rumah Berkat, dengan Syarat dan Ketentuan Pengguna sebagai berikut :

  1. Penggalang Dana wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Dalam hal berusia di bawah 18 tahun, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna telah memperoleh izin dari orang tua atau pengampu. Dengan memberikan persetujuan, orang tua atau pengampu dari Pengguna setuju untuk ikut tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Rumah Berkat.
  3. Penggalang Dana memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel dan 1(satu) alamat e-mail hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna dalam platform Rumah Berkat.
  4. Penggalang Dana diwajibkan untuk mengisi informasi rekening bank.
    – Apabila Penggalang Dana adalah Penerima Dana, maka nama rekening bank sesuai dengan nama pada kartu identitas.
    – Apabila Penggalang Dana bukan Penerima Dana, Maka rekening bank harus sesuai dengan nama Penerima Dana.
  5. Penggalang Dana telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Dana serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.
  6. Penggalang Dana berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Penggalang Dana memiliki kendala khusus maka Penggalang Dana dapat mengajukan permintaan kepada Rumah Berkat dengan ketentuan e-mail Penggalang Dana sudah terverifikasi.
  7. Penggalang Dana berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Penggalang Dana.
  8. Rumah Berkat mewajibkan Penggalang Dana untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Penggalang Dana memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Penggalang Dana memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  9. Penggalang Dana menyetujui untuk menginformasikan kepada Rumah Berkat apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Kotak Gana yang dimilikinya.
  10. Penggalang Dana dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Rumah Berkat melalui email dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jelajahi Tanya Jawab Rumah Berkat untuk informasi lebih, jika Anda mengalami kendala selama menggunakan Rumah Berkat, Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan Rumah Berkat:

Bagikan
Tags

Baca Juga

Indahnya Bukber Bareng Adik-Adik Sekolah Khusus Permata

Hai Sobat Berkat! Di hari Selasa kemarin (02-04-2024) Tim Rumah Berkat mengadakan event bukber dengan adik-adik Sekolah Khusus Permata loh. Selain dengan adik-adik Sekolah Khusus...

Apa yang Dimaksud Dengan Tarawih?

Pada artikel ini, kita akan menjelaskan secara mendalam tentang Tarawih, salat khusus yang dilakukan oleh umat Muslim pada bulan Ramadhan. Tarawih memiliki keutamaan tersendiri...

Zakat Fitrah Disebut Juga Dengan Zakat Apa?

Hai Sobat Berkat! Zakat Fitrah, yang juga sering disebut sebagai zakat apa, merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam agama Islam. Zakat ini memiliki signifikansi dan...
spot_img

Artikel terkait